Sabtu, 22 Maret 2014

Yusril: Ada Apa dengan MK?

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran dengan putusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya. Dia menertawakan putusan MK tersebut.


"Kalau permohonan dikabulkan, saya biasa saja. Kalau ditolak, saya tertawa. MK selalu menyebut diri mereka sebagai penafsir tunggal konstitusi, tapi kali ini mereka mengatakan tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Jadi, saya mengatakan, 'ha-ha-ha' tertawa sama MK," kata Yusril seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014) siang.

Dalam putusannya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Yusril yang meminta MK untuk menafsirkan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga memutuskan menolak permohonan Yusril lainnya. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini mempertanyakan apa yang terjadi pada MK saat ini. Jika memang tidak mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi, ia menyarankan agar kewenangan MK menguji undang-undang sebaiknya dicabut. Yusril bahkan menyarankan agar MK membubarkan diri karena sudah kehilangan fungsi.

"Jadi, ada apa dengan MK? Mereka padahal berwenang menafsirkan konstitusi. Kalau mereka tidak berwenang, bubar saja. Untuk apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan. Kali ini MK terbuka dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara untuk menafsirkan konstitusi. Jadi, kalau mereka tidak berwenang lagi menafsirkan konstitusi kewenangan MK untuk menguji undang-undang, harusnya dicabut juga dari MK," kata Yusril.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas (presidential threshold) dapat dihapuskan. Dengan ditolaknya putusan ini, pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang dan ambang batas pencalonan presiden tidak dihapuskan.
(Sumber : KOMPAS.com)

Baca artikel terkait berikut ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------