Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan itu, maka pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang dan ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshod) tidak dihapuskan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dalam permohonannya, Yusril menguji pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas presidential tresshold dapat dihapuskan.
Hamdan sebelumnya mengatakan, pengambilan keputusan uji materi ini tak melalui sidang pleno hakim. Menurutnya, hal tersebut sudah biasa karena memang banyak perkara di MK yang diputuskan tanpa melalui sidang pleno.
"Kalau tidak melalui pleno, berarti informasi-informasi, penjelasan-penjelasan, dianggap cukup. Kalau melalui pleno, berarti kami anggap belum cukup. Jadi, dilengkapi di dalam pleno," kata Hamdan di Gedung MK.
Sebelumnya, akademisi Effendi Gazalli telah mengajukan permohonan serupa ke MK. Dia menguji pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Namun, hampir setahun berjalan, sidang putusan tidak digelar. Yusril kemudian mengajukan permohonan serupa.
Belakangan, permohonan Effendi diputus. MK mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, tetapi waktu pelaksanaannya dimulai pada 2019 agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2014 yang sudah berjalan.
MK ketika itu menolak permohonan soal presidential tresshold dan menyerahkan soal ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden. (Sumber : KOMPAS.com)
Baca artikel terkait berikut ini :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Baca Juga Artikel Berikut Ini :
Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?
Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :
- Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
- Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
- Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
- 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
- Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
- Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
- Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
- Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
- Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
- Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
- Mendalami Pemilih Pragmatis
- Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
- Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
- 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
- Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
- Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
- Bukan Yang Terbaik Tapi.....
- Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
- Cara Menang Mutlak di Pileg
- Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
- Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
- Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
- 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
- 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
- Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini
============================
Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!
-------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar