"Persoalan bagi saya yang paling penting adalah permohonan ini
tidak dikabulkan, berarti akan ada persoalan konstitusi dan legitimasi
bagi presiden terpilih yang akan datang," kata Yusril seusai sidang
putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dalam putusannya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Yusril yang meminta MK untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga memutuskan menolak permohonan lainnya.
Yusril mengatakan, sebagai seorang pakar hukum, ia hanya ingin meluruskan undang-undang dan konstitusi. Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan permohonannya ditolak.
"Kalau terjadi sesuatu silakan tangani sendiri. Kalau ada sesuatu saya merasa lepas. Sebagai akademisi hukum, saya merasa sudah mempunyai tanggung jawab serta kewajiban moral untuk mengingatkan kalau akan timbul permasalahan. Tapi, kalau tidak diindahkan seperti ini bukan lagi tugas saya. Saya hanya mengingatkan dan MK yang mengambil keputusan," ujar dia.
Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan presidential threshold dihapuskan. Dengan ditolaknya putusan ini, pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang dan ambang batas pencalonan presiden tidak dihapuskan. (Sumber : KOMPAS.com)
Dalam putusannya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Yusril yang meminta MK untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), dan penafsiran Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga memutuskan menolak permohonan lainnya.
Yusril mengatakan, sebagai seorang pakar hukum, ia hanya ingin meluruskan undang-undang dan konstitusi. Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan permohonannya ditolak.
"Kalau terjadi sesuatu silakan tangani sendiri. Kalau ada sesuatu saya merasa lepas. Sebagai akademisi hukum, saya merasa sudah mempunyai tanggung jawab serta kewajiban moral untuk mengingatkan kalau akan timbul permasalahan. Tapi, kalau tidak diindahkan seperti ini bukan lagi tugas saya. Saya hanya mengingatkan dan MK yang mengambil keputusan," ujar dia.
Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan presidential threshold dihapuskan. Dengan ditolaknya putusan ini, pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang dan ambang batas pencalonan presiden tidak dihapuskan. (Sumber : KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar