Penulis : Soleman B. Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013
Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata,
undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan
masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.
Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat
bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang
Nomor 42/2008, hasilnya inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD
1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun
anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
Akibat inkonstitusional Pemilu 2014, sangat mungkin pihak
terkait, baik para pendukung status quo maupun yang kalah, memiliki
dasar hukum yang kuat untuk menggugat para pemenang. Dalam kondisi
demikian ini, dapat dipastikan akan terjadi dua kubu yang saling klaim
kemenangan dan kebenaran. Dua kubu ini berada pada jumlah, wilayah, dan
kekuatan politik yang hampir seimbang. Maka yang akan terjadi adalah
keadaan chaos, yakni sebuah kondisi yang mengarah ke pemberontakan
bersenjata. Chaos bisa terjadi karena alamiah atau bisa pula rekayasa
oleh pihak yang mau mengambil atau mendapat keuntungan oleh kondisi
ini.
Dalam kondisi chaos inilah, apalagi kalau sudah menjurus ke arah
pemberontakan bersenjata, posisi TNI menjadi sangat penting. Dalam
sumpah prajurit di hadapan Tuhan, dinyatakan bahwa setiap anggota TNI
akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI
menyebutkan, "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara."
Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus
berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD45. Kedua, TNI harus
tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila
keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan
Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata,
seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No.
34/2004.
Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan
bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena
menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata
internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter.
Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian,
bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk
bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.
Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima)
dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang
dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita
bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai
pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang
saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah
undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang
berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak
kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak
melaksanakan sumpahnya.
Memang, dalam UU TNI Pasal 17 ayat (1) disebutkan, "(1)
Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada
Presiden." Juga dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tentang
operasi militer untuk perang maupun selain perang dilaksanakan
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pertanyaan besarnya,
bagaimana TNI harus tunduk ketika posisi presiden maupun DPR dianggap
tidak berdasarkan UUD 1945?
Dengan demikian, sangatlah jelas keputusan MK--yang membenarkan
penggunaan undang-undang yang bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dalam Pemilu 2014--akan mengakibatkan chaos,
baik terjadi secara alamiah maupun memang dengan sengaja direkayasa oleh
pihak-pihak yang diuntungkan. Bila chaos terjadi, terbuka peluang TNI
melakukan "kudeta" konstitusional atau kudeta yang di perintah oleh
undang-undang.
Nah, supaya hal ini tidak terjadi, pelaksanaan pemilu serentak
harus dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini. Karena itulah yang
konstitusional. Lebih baik tertunda daripada tidak legitimated.
(Sumber : .tempo.co ( 28 Februari 2014)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Baca Juga Artikel Berikut Ini :
Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?
Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :
- Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
- Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
- Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
- 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
- Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
- Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
- Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
- Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
- Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
- Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
- Mendalami Pemilih Pragmatis
- Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
- Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
- 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
- Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
- Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
- Bukan Yang Terbaik Tapi.....
- Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
- Cara Menang Mutlak di Pileg
- Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
- Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
- Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
- 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
- 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
- Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini
============================
Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!
-------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar