Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya mengenai 8 lembaga negara yang ditetapkan di dalam UUD 1945. Mari kita tengok ulang apa saja. Anda sudah mengetahuinya bahwa UUD1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Setelah mengalami empat kali perubahan, negara Indonesia mengenal ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Presiden
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Lembaga legislatif terdiri dari :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masing-masing dari lembaga Negara ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berikut masing-masing tugas dari tiga lembaga legislatif ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR
Keanggotaan : Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Persidangan : MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Sidang tersebut diadakan di ibu kota negara. Akan tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang penting dan mengharuskanadanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan sidang. Sidang tersebut disebut sidang istimewa.
Berikut ini tugas-tugas MPR :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannyamenurut UUD.
Menurut UUD 1945, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Maka, DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan kepentingan rakyat. DPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain. Dewan PerwakilanRakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
-----------------------------------------------------------------
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilu
Ps 20 (1) DPR berkuasa membentuk UU
Ps 20 (5) jika 30 hari tidak disahkan oleh presiden maka sah menjadi UU
Ps 20 A (1): DPR punya fungsi legislative, anggaran dan pengawasan
Ps 20 A (2): DPR punya hak interplasi, angket, menyatakan pendapat
Ps 20 A (3): DPR punya hak mengajukan pertanyan, usul dan pendapat serta hak imunitas.
-----------------------------------------------------------------
Berikut ini 3 fungsi DPR.
- Fungsi legislasi artinya DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Fungsi anggaran, artinya DPR menyusun dan menetapkan APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama pemerintah.
- Fungsi pengawasan, artinya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan undang-undang lainnya.
- hak interpelasi,
- hak angket,
- hak menyatakan pendapat,
- hak mengajukan pertanyaan,
- hak menyampaikan usul dan pendapat, serta
- hak imunitas.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru. DPD dibentuk setelah ada perubahan yang ketiga UUD 1945. Adanya lembaga baru tersebut dimaksudkan sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan dipusat dan di daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, yaitu empat orang. Jumlah anggota DPD adalah 128 orang.DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Berikut ini tugas dan wewenang DPD
- Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR. Contohnya adalah rancangan undang-undang tentangpengelolaan sumber daya alam.
- DPD ikut membahas rancangan undang-undang tersebut. DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
DPR dan DPD adalah sama-sama merupakan lembaga perwakilan. Namun DPR dan DPD memiliki perbedaan. Kalau DPR merupakan lembaga yang mengurusi aspirasi politik. DPD merupakan penyalur aspirasi keragaman daerah.
Baca juga artikel terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar