Sabtu, 22 Juni 2013

Lembaga Legislatif



Pengertian Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.

Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang. (id.wikipedia.org)


Peran Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif atau Badan Legislatif sangat krusial perannya demi menjaga kelangsungan pemerintahan yang baik, terlebih di Negara yang sedang mengalami transisi dari yang sebelumnya Otoriter ke Demokrasi seperti Indonesia.

Lembaga legislatif  disebut juga representatives. Lembaga legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.

Struktur Legislatif
Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini adalah :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), 
  • Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan 
  • Dewan Perwakilan Daerah.
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).


Fungsi Legislatif
Pada dasarnya legislatif memiliki tiga fungsi, yaitu :
  1. Fungsi representatif, yaitu mewakili rakyat membawa aspirasinya kepada penyelenggara pemerintahan.
  2. Fungsi legislasi, yaitu dalam hal merumuskan kebijakan publik bersama dengan eksekutif.
  3. Fungsi kontrol, yaitu pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.

Legislatif berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat.

Calon anggota legislatif
Calon anggota legislatif adalah anggota partai politik yang namanya telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilu sebagai calon anggota legislatif untuk mengikuti pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Nama-nama calon anggota legislatif disusun dalam bentuk daftar calon anggota legislatif, yang terdiri dari daftar calon legislatif sementara dan daftar calon legislatif tetap. Daftar calon anggota DPR sementara/tetap ditetapkan oleh KPU; daftar calon anggota DPRD provinsi sementara/tetap ditetapkan oleh KPU provinsi, dan; daftar calon anggota DPRD kabupaten/kota sementara/tetap ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Daftar calon anggota legislatif sementara ditetapkan setelah penyelenggara pemilu memverfikasi pemenuhan persyaratan setiap nama bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai politik. Pengumuman daftar calon anggota legisaltif sementara bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memastikan bahwa semua nama calon anggota legislatif benar-benar telah memenuhi peryaratan.

Atas laporan masyarakat, apabila penyelenggara pemilu menemukan nama calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka nama calon tersebut dicoret dari daftar anggota legislatif sementara dan tidak dimasukkan ke dalam daftar calon anggota legisaltif tetap. Apabila semua nama dalam daftar calon anggota legisaltif sementara tidak ada yang tidak memenuhi persyarata, maka daftar tersebut ditetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap. Lihat UU No. 8/2010 Pasal 62-67.
(Sumber :rumahpemilu.org)

Pemilu Legislatif Pertama
Pemilu legislatif pertama dilaksanakan tahun 1955. Sebenarnya tahun 1955 bukan hanya pemilu legislatif saja. Pemilu tahun 1955 terdapat dua tahap.(id.wikipedia.org)


Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.

Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo.

Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.


Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu, 
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).

Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD (bukan PRD modern), ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).(id.wikipedia.org)

Pemilu Legislatif Dari Tahun 1955 - 2014
Pemilu Legislatif 1955
(Sudah diuraikan dibagian atas)

Pemilu Legislatif 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.(id.wikipedia.org)


Pemilu Legislatif 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".

Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. (id.wikipedia.org)

Pemilu Legislatif 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden).

Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.(id.wikipedia.org)


Pemilu Legislatif 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.

Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.

Pemilihan umum 2004 dinyatakan sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah demokrasi.(id.wikipedia.org)

Pemilu Legislatif 2009
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014.

Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, namun kemudian diundur).(id.wikipedia.org)

Pada pemilu legislatif 2009 banyak sekali terjadi kisah-kisah tragis yang dialami caleg - caleg yang kalah pemilu. Diantara mereka ada yang stres, gila, bahkan bunuh diri.

Total calon legislatif (caleg) dalam DCT mencapai 11.301 orang. Dari jumlah itu, 7.391 di antaranya laki-laki, sedangkan 3.910 perempuan. Prosentase caleg perempuan 34,60 persen. (news.detik.com, 29 Oktober 2008)



Pemilu Legislatif 2014
Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014. 12 Partai Politik yang lolos verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/4) secara resmi menutup masa pendaftaran calon sementara (DCS) legislatif untuk DPR RI dari 12 Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Total caleg sementara untuk DPR RI yang akan mengadu nasib sebanyak 6.576 orang. Dari jumlah tersebut caleg wanita terdapat 2.434 orang, sedangkan caleg pria terdapat 4.142 orang.

Jika dilihat dari daftar celeg sementara DPR RI pada pemilu 2009 sebelumnya terdapat 14.020 caleg sementara dari 38 parpol (termasuk yang dicoret KPU 2.152 caleg setelah verivikasi-red) sebetulnya turun sangat drastis dari  atau tumbuh minus 53% dari caleg sementara pemilu 2009. Sementara itu, penurunan jumlah parpol nasional peserta pemilu 2014 dari 38 parpol ke 12 parpol, sangat ekstrim yakni minus 68,4%.

Bila ada kesalahan data mohon masukkan dan koreksinya. Terima Kasih.

Baca juga artikel terkait :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------