Sabtu, 22 Juni 2013

BK Lembaga Legislatif Jawab Kritik dan Tuntutan Publik

Publik terus menerus mengritik dan menuntut perbaikan kinerja dan perilaku anggota Dewan atau lembaga legislatif, baik di tingkat pusat [Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)] maupun di tingkat daerah [Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota].Kenyataannya, belum seluruh anggota Dewan memiliki pertanggungjawaban atau akuntabilitas publik.

“Sebagaimana pemberitaan media massa, beberapa anggota Dewan di pusat dan daerah malahan terlibat penyalahgunaan serta melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik etika, administrasi, maupun pidana,” Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Andi Mapetahang Fatwa atau AM Fatwa menegaskannya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12). Wakilnya, Aida Z Nasution Ismeth, turut mendampingi.

Konferensi pers BK DPD menyambut Seminar Nasional “Peran Badan Kehormatan dalam Menjaga Harkat, Martabat, dan Citra lembaga legislatif” hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR/DPD. Sejumlah pembicara menyatakan konfirmasi, yakni Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Ketua BK DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sukamto, Ketua BK DPRD Kabupaten Serang Muhsini, dan Ketua BK DPRD Kabupaten Langkat Khairul Anwar.

Fatwa, senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bersama Muhammad Amien Rais menjadi deklarator Partai Amanat Nasional (PAN), dan Aida, senator asal Kepulauan Riau, mengakui bahwa publik selaku kalangan yang mewakili kepentingan rakyat terus menerus mengritik dan menuntut perbaikan kinerja dan perilaku anggota Dewan antara lain karena di antara anggota Dewan itu terlibat penyalahgunaan fungsi, tugas, dan wewenang serta melakukan pelanggaran etika, administrasi, dan pidana.

Di samping unsur pemilihan umum, di negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Jika pemilihan umum sebagai awalnya maka pertanggungjawaban kekuasaan sebagai akhir paradigma demokrasi. Pertanggungjawaban kekuasaan menjadi mendesak karena merupakan fundamen di negara demokrasi. “Kekuasaan harus dilaksanakan bertanggung jawab karena kepercayaan rakyat melahirkan kekuasaan. Di negara demokrasi, tidak satu pun kekuasaan tidak harus dilaksanakan bertanggung jawab.”

Guna menjaga kinerja dan perilaku anggota Dewan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) mengamanatkan pembentukan BK sebagai alat kelengkapan DPR, DPD, dan DPRD. Tugas BK adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota Dewan, karena antara lain melanggar sumpah/janji dan kode etik.

BK berwewenang untuk memanggil anggota Dewan bersangkutan guna memberikan penjelasan dan pembelaan serta memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dimintai dokumen atau bukti. Setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi serta mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti, dan saksi, BK dapat memutuskan sanksi berupa teguran tertulis, memberhentikannya sebagai pimpinan Dewan atau pimpinan alat kelengkapan Dewan, atau memberhentikannya sebagai anggota Dewan.

“Begitu mendasarnya alat kelengkapan bernama BK. Namun, acap kali publik menganggap BK kurang memiliki kemampuan untuk menindak,” Wakil Ketua DPR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua MPR periode 2004-2009 ini menambahkan. Jika penanganan anggota Dewan yang bermasalah itu tidak kunjung selesai maka menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Mewujudkan lembaga legislatif yang bertanggung jawab merupakan usaha panjang dan lama yang tidak boleh berhenti atau harus terus menerus.”

BK DPD menjawab tantangan tersebut penyelenggaraan seminar nasional badan kehormatan bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait fungsi, tugas, dan wewenang BK lembaga legislatif yang menangani anggota Dewan terlibat penyalahgunaan fungsi, tugas, dan wewenang serta melakukan pelanggaran etika, administrasi, dan pidana. Targetnya ialah terumuskannya formulasi dan metodologi penanganan yang penyelesaiannya mengikat.
(Sumber : beritasore.com, 11 Desember 2012, Judul : Badan Kehormatan Lembaga Legislatif Menjawab Kritikan dan Tuntutan Publik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------