Rabu, 15 November 2017

Pemilu Serentak 2019, Meniru Sistem Pemilu Amerika

*) Indonesia Digiring Jadi Negara Liberal?

SENIN, 19 JUNI 2017 , 06:36:00 WIB | OLEH: DEREK MANANGKA

Kalau tadinya pemilu terbagi atas dua - Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan pada bulan yang terpisah, nantinya pada tahun 2019, Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.

Pileg 2014 misalnya digelar 9 April 2014 sementara Pilpres 9 JuIi 2014.

Untuk sementara, Pemilu 2019 disebut Pemilu Serentak.

Sekalipun belum diketahui kapan Pemilu Serentak 2019 digelar, tetapi tidak terlalu berlebihan jika disebut pemilu Indonesia nantinya mirip dengan sistem pemilu di Amerika Serikat.

Pemilu Serentak 2019 ini nantinya benar-benar meniru sistem Amerika jika pada saat yang sama, Gubernur/Kepala Daerah juga ikut dipilih bersama Presiden dan para anggota DPR-RI serta Senator atau DPD-RI.

Salah satu poin yang sudah dicapai kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu ini adalah terjadinya penambahan jumlah kursi di DPR-RI. Terdapat penambahan 15 kursi atau orang, sehingga mulai 2019, anggota DPR-RI menjadi 575.

Di pihak lain terjadi pengurangan jumlah anggota di DPD-RI atau Senat kalau meniru istilah Amerika.

Jumlah anggota Senator tidak lagi dijatah 4 orang per provinsi. Kemungkinan hanya 3 orang. Sehingga total Senator Indonesia menjadi 102 dari 34 provinsi.

Dibuatnya sebuah UU Pemilu dengan sistem yang agak mirip dengan format Amerika, sesungguhnya merupakan hal yang sangat mendasar dan sangat serius.

Yang patut disayangkan pembahasan materi RUU ini hanya diserahkan kepada “segelintir” konseptor yang nampaknya tidak terlalu peduli - mau jadi apa NKRI ini ke depan.

Di gedung parlemen tempat pembahasan RUU ini - yang terjadi agaknya lebih pada pembahasan soal kepentingan terbatas. Sementara cara itu bisa menjadi perusak atas berbagai sistem yang sudah kita adopsi.

Perubahan sistem pemilihan ini, tidak boleh dianggap seperti membuat sebuah UU Otonomi Khusus.

Jika diikuti materinya, RUU Pemilu 2019, tidak berbeda banyak dengan ketika para pendiri bangsa kita menyusun UUD 45.

Karena demgan UU Pemilu yang baru nanti, sistem politik negara kita berubah secara radikal. Dari pemilihan umum yang masih separuh liberal, menjadi benar-benar sebuah Sistem Liberal penuh.

Artinya, NKRI mulai tahun 2019, bukan lagi NKRI hasil kesepakatan para pendiri bangsa 18 Agustus 1945. Karakter dan cara bangsa Indonesia berpolitik, sangat kontras dengan yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Barangkali memang lebih baik, tetapi perubahan ini merupakan sebuah perjudian yang beresiko.

Ironisnya semua pihak tahu, sistem politik kita yang masih separuh liberal itu sendiri tengah menimbulkan pro kontra. Artinya persoalan setengah liberal saja belum seleseai, kita malah loncat ke liberal penuh.

Sejak pemilu ala separuh liberal diberlakukan dalam tiga kali pemilu, 2004, 2009 dan 2014 sudah muncul suara-suara yang menyebut sistem ini telah menciptakan “demokrasi kebablasan”.

Disebut demkian, sebab tidak jarang hasil pemungutan suara dari sistem itu digugat oleh pihak yang kalah.

Akibatnya antara lain bermunculan kepengurusan kembar atau pengurus tandingan di berbagai organisasi baik itu ormas non-politik maupun partai politik.

Ada anggapan, sistem separuh liberal bertentangan dengan Panca Sila. Sebab Panca Sila sebagai ideologi dan falsalah negara, menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau konsensus.

Panca Sila tidak mengenal sistem voting. Sementara sistem liberal melalui voting, mencari pemenang berdasarkan suara terbanyak.

Kendati demikian sistem ini tidak bisa dihapus begitu saja. Karena sistem separuh liberal merupakan penerapan dari UUD 45 hasil amandemen tahun 2002.

Berhubung sistem separuh liberal ini, ditengarai sudah melahirkan demokrasi kebablasan, lalu muncul keinginan untuk memberlakukan kembali UUD 45 yang asli. UUD yang belum diamandemen, dirasakan sangat perlu dan senafas dengan Panca Sila.

Artinya dengan diberlalukannya kembali UUD 45 yang asli, terjadi sinkronisasi antara Panca Sila dan UUD 45.

Itulah sebabnya, jika betul Pemilu 2019 akan meniru sistem pemilu Amerika Serikat, hal ini bisa diartikan bahwa para elit politisi kita yang membahas RUU Pemilu saat ini, tidak cukup peka.

Atau mereka tidak memahami persoalan politik yang tengah dihadapi bangsa dan negara saat ini.

Lebih radikal lagi kalau disebut - bisa jadi juga para pembahas RUU Pemilu 2019 ini, menjadi agen dari sebuah negara liberal entah itu Amerika atau negara lain.

Kita mengetahui atau sudah menjadi rahasia umum, sejak reformasi 1998, agen-agen demokrasi negara liberal memang ingin merubah sistem politik Indonesia secara fundamental.

Terdapat sejumlah LSM lokal yang dibiayai lembaga asing seperti Ford Foundation misalya.

Atau ada juga dari partai politik seperti Partai Republik dan Partai Demokrat - kebetulan keduanya dari Amerika. Mereka menggunakan para intelektual Indonesia untuk mengkonsep berbagai RUU.

Para agen lokal ini bahkan ada yang berhasil masuk menjadi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sehingga dengan latar belakang ini semakin kuat kesan bahwa di antara para pembuat RUU Pemilu 2019 ini boleh jadi ada yang berniat menggiring Indonesia menjadi sebuah negara liberal.

Sebuah sistem yang meninggalkan jatih diri bangsa Indonesia.

Inilah sebabnya perubahan sistem politik ini tidak berlebihan jika disebut sebuah perjudian politik yang penuh resiko.

Penuh resiko, sebab sistemnya merubah secara mendasar sistem politik Indonesia tapi tidak ada yang mengantisipasinya.

Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal dua tahun, tapi pembahasannya saja belum selesai. Sehingga tanpa pemahaman yang jelas apa dan bagaimana Pemilu Serentak itu, masyarakat sudah harus menerimanya.

Ibarat kita membeli sebuah barang baru. Kita percaya saja apa kata si penjual tentang isinya. Bayangkan, selain RUU-nya entah kapan menjadi UU, sosialisasinya saja belum terdengar sama sekali.

Masyarakat seolah di-“fait accomply”, dipaksa menerima sebuah pilihan karena hanya itu satu-satunya pilihan yang ditawarkan.

Padahal sudah terbukti, sistem pemilu yang kita laksanakan sejak 2004, masih banyak kelemahannya. Dan kelemahan itulah yang antara lain menimbulkan gonjing-ganjing politik yang tak ada hentinya.

Diakui ada tidak, suasana politik yang disiratkan oleh gonjang ganjing itu antara lain: ada pihak yang kalah dalam sebuah perebutan posisi, tetapi yang bersangkutan tetap merasa sebagai pemenang.

Atau ada pihak yang sudah dinyatakan menang, tapi masih tetap merasa gusar.

Ada lagi pihak yang tidak menang dan tidak juga kalah - karena tidak bertarung dalam perebutan posisi, namun merasa sebagai "King Maker", pihak yang bisa mengatur kedua-duanya: yang kalah dan yang menang.

Yang cukup sulit nanti mungkin lembaga KPU. Sebagai sebuah lembaga independen yang menjadi pelaksana dari semua pemilu, harus siap menanggung semua resiko dan dampak negatif dari Pemilu ‘ala’ Amerika.

Selain itu menjadi tanda-tanya besar, apakah KPU juga dapat dengan mudah dan cepat mengadopsi sistem Pemilu yang baru tersebut? Mengingat hampir semua personalia KPU berwajah baru.

Salah satu resiko yang belum diperhitungkan mungkin, misalnya, bagaimana mengamankan hasil Pemilu 2019 jika terjadi sengketa dalam perhitungan suara baik untuk kursi anggota DPR, Senator dan Presiden.

Apakah bisa dilakukan Pilpres Ulang dan Pilkada Ulang seperti dalam Pilkada belakangan ini, manakala terjadi sengketa?

Bukannya apriori atau terlanjur curiga, 19 tahun sudah kita berada dalam era reformasi, tapi kita tidak pernah sadar bahwa usaha memecah Indonesia melalui perubahan sistem yang tiada henti, terus dan sedang terjadi.

Sejumlah elit berbicata tentang bahaya “war by proxy”. Sayangnya pemahaman mereka hanya sebatas pada apa yang benar-benar seperti sebuah perang.

Perang yang bertujuan menghancurkan Indonesia dengan perubahan sistem politik, melalui pelaksanaan nampaknya tidak dianggap sebagai sebuah “war by proxy”.

Kita tidak henti-hentinya digoda melakukan reformasi, perubahan dan pembongkaran semua sistem. Kita dibuat sibuk membahas sistem politik, seakan-akan kita baru saja merdeka tahun 2014.

Dengan kesibukan itu enerji, biaya dan tingkat kreatifitas bangsa hanya terfokus pada perubahan dan pembongkaran. Pertanyaannya, sampai kapan nafsu merubah dan membongkar yang kontra produktif ini berhenti?

Sebaliknya kalau saya Presiden, saya tidak takut akan membatalkan pembahasan RUU Pemilu 2019.

Indonesia tak akan kiamat hanya karena pembatalan sebuah RUU yang berbahaya bagi masa depan bangsa. [***]

Catatan Tengah, Jumat 16 Juni 2017

Penulis adalah wartawan senior
(Sumber : rmol.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------