Rabu, 19 April 2017

Pemilu Legislatif

Syarat calon anggota legislatif diperketat pada Pemilu 2019

Syarat calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 akan diperketat sehingga diharapkan dapat menjaring wakil yang berkualitas dan memiliki pemahaman politik mendalam. Calon legislatif nantinya tidak bisa tiba-tiba masuk, tetapi harus menjadi kader partai minimal satu tahun.

Kementerian Dalam Negeri hampir menyelesaikan Rancangan Undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan rancangan undang-undang itu merupakan penyempurnaan dari UU tentang pemilihan anggota legislatif, UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta UU tentang penyelenggaraan Pemilu.

Dilansir Detikcom, Dani mengatakan, akan ada seleksi keikutsertaan kandidat calon anggota legislatif di partai politik sebelum dicalonkan pada pemilu 2019. Dengan aturan itu, selebritas, pengusaha dan orang berpengaruh lainnya tak bisa sembarangan menjadi calon anggota legislatif.

"Dulu bagaikan 'pasar hewan', artis yang tak pernah belajar politik, masuk partai, tidak pernah masuk dunia politik, langsung diterima oleh partai politik," kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Karena tak ada saringan ketat, banyak calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah yang tidak mengetahui tugas pokoknya. Untuk itu, para calon anggota legislatif minimal harus jadi anggota partai politik dengan menunjukkan kartu anggota partai politik.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum melangsungkan uji publik Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (15/8/2016) lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu ini ada beberapa isu krusial yang patut dibahas bersama sehingga ke depannya tidak menjadi konflik. "Saat ini Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan draf akademik," kata dia.

Budi mengatakan ada beberapa isu krusial yakni sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru.

Isu krusial lainnya adalah calon presiden dan wakil presiden, antisipasi calon tunggal presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara, surat suara pemilu legislatif, dan pemilihan presiden.

(beritagar.id)

Pemerintah Usulkan Pemilu 2019 Pakai Sistem Kombinasi
Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 mendatang menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan ini diambil karena selama ini ada perdebatan.

Rakyat ingin agar pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka seperti pada pileg 2004, 2009 dan 2014 lalu. Sistem ini memungkinkan rakyat untuk memilih langsung sosok wakil rakyat di kertas suara.
Sementara, ada juga keinginan dari parpol agar pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup seperti sebelum 2004. Dengan sistem ini, rakyat hanya memilih parpol di kertas suara.

Sementara yang menentukan siapa sosok yang duduk di Senayan adalah parpol. Sebagai jalan tengah, akhirnya dipilih lah sistem kombinasi.

"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat, sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol," kata Tjahjo usai rapat terbatas mengenai revisi UU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Tjahjo menambahkan, sistem kombinasi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Jokowi menginstruksikan agar dalam menyusun UU Parpol, pemerintah mengakomodir semua masukan, baik dari masyarakat maupun partai politik.

"Aspirasi masyarakat kan jelas mau terbuka dong. Parpol kan ingin tertutup. Jadi kombinasi," ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, dengan sistem kombinasi ini, nantinya rakyat tetap bisa memilih sosok yang mereka inginkan di kertas suara. Namun parpol juga mempunyai wewenang untuk menentukan siapa calon yang berhak maju ke senayan.

Misalnya, apabila calon yang diinginkan rakyat justru belakangan dianggap bermasalah oleh parpol, maka parpol berhak untuk mengganti posisinya dengan calon lain.

"Sehingga kedaulatan partai juga terjamin karena mengusung kadernya. Tapi hak masyarakat menilai wakilnya, juga sama," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai sistem kombinasi ini dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

(nasional.kompas.com/)
Pilpres, pemilu legislatif serentak mulai 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (23/01) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Pemilihan Presiden.

Dalam keputusannya MK menyatakan diadakannya pemilu dua kali, yaitu pemilu legislatif dan presiden, bertentangan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak lagi bisa dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon: Pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU No 42 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, keputusan ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu serempak yang dianggap sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun MK menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya tidak akan berlaku pada pemilu 2014 karena persiapannya sudah dekat.

Pemilu serempak akan diterapkan pada 2019 mendatang dan pemilu seterusnya. Sudah diputus tahun lalu

Apakah boleh menunda (pembacaan keputusan) selama delapan bulan untuk semua permohonan yang dianggap penting?

Effendi Gazali

Effendi Gazali selaku penggagas Aliansi Masyarakat Sipil menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya, pemilu yang berlangsung dua kali telah menyalahi konstitusi dan memboroskan uang rakyat hingga Rp120 triliun.

Namun dia mengatakan keputusan MK idealnya datang lebih cepat, sehingga bisa diterapkan pada pemilu tahun ini. Pasalnya, putusan sudah dibuat pada bulan Mei tahun lalu. "Apakah boleh menunda (pembacaan keputusan) selama delapan bulan untuk semua permohonan yang dianggap penting? Mengingat permohonan kami secara tertulis meminta keputusannya sebelum 9 April 2013," katanya.

Sementara, pengamat masalah pemilu dari LSM Correct, Refly Harun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung pemilu secara serentak, menguntungkan masyarakat pemilih karena membuka peluang partai dengan suara kecil mencalonkan kandidat presiden. Adapun Ketua DPP PDIP bidang hukum Trimedya Panjaitan juga menyambut baik putusan MK dan mengatakan pemilu serempak menguntungkan partai politik karena tidak tidak perlu repot-repot berkampanye dua kali.

Selain Aliansi Masyarakat Sipil, tuntutan pemilu serempak juga sempat diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.

(bbc.com)

Baca juga artikel lainnya :
  1. Daftar Politisi Pindah Kendaraan
  2. Mengintip Jumlah Angka Caleg di pileg 2014, Anda Jangan Kalah
  3. Nama-nama Caleg Incumben Tak Lolos Pileg 2014
  4. Mengintip Caleg Kalah di Pileg 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------