Senin, 11 Desember 2017

Inilah 5 Hal Terkait Pemilu 2019

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna yang berakhir pada Jumat (21/7/2017).

Diantaranya ada 5 hal terkait peraturan pemilu. Apa saja?

  1. Sistem pemilu. 
  2. Ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold), 
  3. Ambang batas parlemen, 
  4. Metode konversi suara, dan 
  5. Alokasi kursi per dapil.

Inilah aturan yang dimaksud.

  • Sistem pemilu> terbuka 
  • Presidential threshold >20-25 persen, 
  • Sembang batas parlemen >4 persen, 
  • Metode konversi suara >sainte lague murni, 
  • Kursi dapil> 3-10.

Mari kita telusuri satu persatu :
I. Sistem Pemilu Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang cenderung membebaskan pemilih untuk memilih calon yang diinginkannya.

Calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih.

Sistem ini banyak diusulkan oleh pengamat pemilu karena dianggap lebih demokratis dan tingkat partisipasi masyarakat akan lebih tinggi. Alasannya, pemilih bisa memilih langsung wakilnya.

Sistem ini baru benar-benar diterapkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

II. Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold)
Presidential threshold adalah 20-25 persen, yakni 20 persen suara kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ketentuan ini sudah diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu.

Akan tetapi, pada dua pemilu sebelumnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak digelar secara serentak. Saat itu pemilu legislatif dilaksanakan lebih awal, dan hasilnya dijadikan "modal" dalam mengusung calon presiden pada pemilihan presiden.

Sementara pada Pemilu 2019 mendatang, Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan serentak pada hari dan jam yang sama.

Beginilah contoh perhitungannya :
Sebagai gambaran, pada Pilpres 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diusung oleh PDI-P (18,95 persen suara), PKB (9,04 persen suara), Nasdem (6,72 persen suara), Hanura (5,26 persen suara), dan PKPI (0,91 persen).

Jika digabungkan, suara lima partai tersebut melebihi 25 persen. Gabungan atau koalisi partai-partai itu dapat mengajukan calon dan calon wakil presiden.

Sementara, jika dihitung berdasarkan perolehan kursi parlemen, kursi gabungan empat partai (minus PKPI yang tak lolos ke DPR) berjumlah 208 kursi.

Jumlah tersebut cukup untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres karena mininum kursi yang harus dikantongi untuk mencalonkan adalah 112 kursi.

Jika sesuai dengan hasil yang diputuskan DPR, maka yang digunakan adalah hasil pemilihan legislatif 2014. Dengan demikian, cara perhitungan tak akan jauh berbeda.

III. Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen. Naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu.

Pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dilaksanakan serentak.

Maka partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk DPR RI, misalnya.
PBB dan PKPI tak bisa lolos pada 2014 lalu karena perolehan suaranya tak mencapai 3,5 persen. PBB hanya memperoleh 1,46 persen suara sedangkan PKPI hanya 0,91 persen suara.

IV. Metode Konversi Suara
Metode konversi suara yang berlaku adalah metode sainte lague murni.

Dalam mengonversi suara menjadi kursi, metode sainte lague modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1.
Kemudian, akan dibagi sesuai dilanjutkan dengan angka ganjil berikutnya.
Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil.
Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, maka akan dibuat 10 urutan.

Metode ini baru diterapkan di Indonesia. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, metode yang digunakan adalah metode bilangan pembagi pemilih (BPP).

Metode BPP adalah menentukan jumlah kursi dengan mencari suara per kursi terlebih dahulu. Caranya, membagi total suara sah dengan total kursi yang ada di suatu daerah pemilihan (dapil).

Metode ini dianggap cenderung menguntungkan partai menengah dan kecil. Sebab, peluang mereka mendapatkan kursi sisa lebih terbuka. Sebaliknya, partai besar akan cenderung dirugikan.

Metode sainte lague murni oleh sebagian pihak dinilai lebih adil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentu akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.

V. Alokasi Kursi Per-dapil
Poin alokasi kursi per dapil atau district magnitude yang diketok DPR sama seperti Pemilu sebelumnya, yakni 3-10.

Maksudnya adalah jumlah minimum kursi dalam sebuah dapil adalah 3 kursi, sedangkan jumlah kursi maksimumnya adalah 10 kursi. Tak banyak yang berubah dari poin ini karena sama seperti pemilu sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------