Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
=============================================
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Baca Juga Artikel Berikut Ini :
Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?
Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :
- Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
- Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
- Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
- 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
- Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
- Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
- Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
- Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
- Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
- Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
- Mendalami Pemilih Pragmatis
- Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
- Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
- 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
- Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
- Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
- Bukan Yang Terbaik Tapi.....
- Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
- Cara Menang Mutlak di Pileg
- Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
- Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
- Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
- 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
- 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
- Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini
============================
Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!
-------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar