Rabu, 17 April 2013

Anggota DPR: UU Pemilu Legislatif Berpihak Pada Perempuan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu legislatif berpihak pada pemberdayaan perempuan. Hal tersebut ditegaskan anggota DPR ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR RI, mengatakan pasal 56 ayat 2 dalam menjelaskannya telah membuka peluang cukup bagi bakal calon anggota legislatif perempuan untuk ditempatkan pada nomor urut satu, dua, tiga dan seterusnya dalam daftar calong anggota legislatif.

"Pendapat pemohon tak cukup beralasan dan sedikit pun tidak menghalang - halangi hak kontitusional para pemohon untuk menjadi bakal calon anggota legislatif," ujar Martin di MK.

Sementara itu dari unsur pemerintah juga mengatakan dalam undang-undang tersebut sudah berpihak pada pemberdayaan dan penguatan peran perempuan dalam sistem Pemilu.

"Porsi itu sudah diberikan 30 persen dengan sistem keterwakilan. Intinya, syarat 30 persen itu sudah menjadi keputusan politik dan harus didukung," kata Reydonnyzar Moenek, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Donny, panggilan akrabnya, masalah tersebut sebenarnya terletak pada pemahaman saja. Tidak ada diskriminasi dengan berlakunya undang-undang tersebut.

"Sebetulnya kita lebih pada kata 'mempertimbangkan' keterwakilan perempuan, mengingat sistem pemilihan kita mengutamakan persebaran. Jadi, 30 persen secara kuota sudah terpenuhi," terang Donny.

Sebelumnya, undang-undang tersebut digugat oleh Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, Wanita Katolik Republik Indonesia, Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute, dan Yayasan Melati 83. Titi Sumbung, seorang pemohon, mengatakan permohonan tersebut didasari adanya beberapa kata atau frasa yang tidak tegas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi.

"Banyak digunakan kata-kata multitafsir, seperti 'menyertakan', 'memuat', 'mempertimbangkan', dan semua ini tidak memiliki sanksi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Berikut Ini :

Bagaimana supaya Anda menang di PILEG bergantung dari anda membangun AUDIEN ANDA SENDIRI dan membangun DAYA AJAK yang kuat. Bagaimana Caranya?


Silahkan baca artikel-artikel pemenangan PILEG berikut ini :

  1. Persiapan Menyeluruh Untuk Pemenangan Anda di PILEG
  2. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  3. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  4. 12 Wilayah Rahasia Ini Jarang Semua Di Garap Caleg Dalam Marketing Politik
  5. Buku ini awalnya hanya untuk catatan pribadi saat jadi ketua tim sukses pileg 2009
  6. Mau Nyaleg? Sempatkan Untuk Mempelajari Situasi dan Iklim Di Internal
  7. Fenomena Partai Yang Seharusnya Jadi Cambuk Bikin Terus Perbaikan Internal Tanpa Kecuali
  8. Cari Pengurus Partai Ternyata Sulit. Bisa-bisa Kelimpungan
  9. Buku : Kunang-kunang Pemenangan Pemilu
  10. Inilah Penyebab Proses Pemenangan Dilakukan Serampangan
  11. Mendalami Pemilih Pragmatis
  12. Bagi Caleg Kendala Vital Untuk Menang Pileg Sebenarnya Hanya Satu
  13. Jangan Salah Pendekatan, Efeknya Fatal Untuk Kemenangan Sang Caleg
  14. 10 Bahaya Pragmatis Yang Mungkin Jarang Dipikirkan Serius Efeknya Sangat Berbahaya
  15. Semua Inti Tulisan Pemenangan Pileg Tentang Hal Ini, Apa Saja?
  16. Bila Nyaleg Jangan Kalah Sama Tukang Sayur Keliling
  17. Bukan Yang Terbaik Tapi.....
  18. Asyikkkk!!!!Tulisan Saya Di Muat dan Di Sebar
  19. Cara Menang Mutlak di Pileg
  20. Persiapan Menang Nyaleg Di Pileg 2019
  21. Berbekal Sejak Dini, Dengan Strategi Pemenangan Yang Ampuh
  22. Mendalami 2 Jenis Pemilih Pragmatis, Anda Jangan Terperangkap
  23. 6 Penyebab Yang Menjadikan Terpaksa Harus Pragmatis
  24. 5 Hal Ini Sepertinya Harus Ada Pada Caleg Supaya Tak Beresiko Besar
  25. Caleg Harus Siaga Diri Mengamankan Diri, Aman dari Sisi Ini

============================

Lanjutkan ke SESI 2 : Klik disini!

-------------------------------------------------